PANGKALPINANG - Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) M. Sholeh mengatakan, berdasarkan data nasional pengalaman hidup anak dan remaja oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UNICEF Tahun 2018, menunjukkan anak-anak di Indonesia belum terlindungi secara maksimal.
Hal tersebut diungkapkan Asisten M. Sholeh saat membuka Sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi Penyedia Layanan Perlindungan Anak dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Prov. Kep.Babel Tahun 2023 di Hotel Bangka City Pangkalpinang, Selasa (05/12/23).
"Satu dari dua anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, satu dari tiga anak pernah mengalami kekerasan fisik dan satu dari 17 anak mengalami kekerasan seksual. Sedangkan untuk anak perempuan pada rentang usia yang sama, tiga dari lima pernah mengalami kekerasan emosional, sementara satu dari lima anak pernah mengalami kekerasan seksual. Kondisi ini bertambah parah karena sebanyak 76-88% anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan," ungkapnya.
Dikatakan Asisten M. Sholeh, urusan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya melakukan pencegahan dengan melibatkan para pihak hingga penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Terkait hal ini Pemprov Kep. Babel memiliki tanggung jawab untuk memberikan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota dengan melakukan sosialisasi hak anak, orientasi kebijakan keselamatan anak dan panduan penanganan kasus anak multidisiplin, serta pelatihan manajemen kasus," jelasnya
"Dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai konvensi hak anak serta memahami esensi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sehingga menjadikan Provinsi Kep. Babel menjadi provinsi yang layak anak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DP3ACSKB Provinsi Kep. Babel Asyraf Suryadin mengatakan dilaksanakannya sosialisasi ini agar para SDM Penyedia Layanan Perlindungan Anak dan Gugus Tugas KLA serta beberapa perangkat daerah terkait yang menjadi peserta dapat membantu pemerintah provinsi dalam menyampaikan informasi-informasi berkenaan dengan hak anak.
"Misalnya, Dinas Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi berkenaan dengan bahaya rokok sehingga iklan rokok tidak dipromosikan secara masif di tempat umum atau jalan-jalan utama karena berdampak pada kesehatan termasuk pada anak-anak dan berharap semua sekolah berorientasi sekolah ramah anak," lanjutnya.
Ditambahkan Asyraf, Pemprov. Babel telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan kabupaten/kota di wilayahnya dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
"Alhamdulillah, kita mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota se-Babel sehingga selama dua tahun berturut-turut yakni 2022 dan 2023 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh predikat PROVILA atau Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang mengindikasikan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan anak termasuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak," jelasnya.






