Berita

Jadi Pedoman dan Starting Point, Juknis Kegiatan Dekonsentrasi GWPP TA 2024 Diserahkan

PANGKALPINANG - Sebagai upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen. Bina Adwil Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Penyampaian Juknis Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun Anggaran 2024, di Swiss-belhotel Pangkalpinang, Rabu (31/1/24).

Dirjen. Bina Adwil Safrizal ZA, yang juga merupakan orang nomor satu di Bangka Belitung dalam sambutannya menyebutkan, sebagai pedoman pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun Anggaran 2024, Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Nomor : 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 tanggal 27 November 2023 yang akan diserahkan kepada 34 Provinsi pada hari ini.

"Disampaikannya Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi GWPP Tahun Anggaran 2024 ini, dapat dijadikan pedoman serta menjadi starting point pelaksanaan dekonsentrasi GWPP," jelasnya.

Lebih jauh, petunjuk teknis ini disusun dengan melibatkan Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP dan diharapkan mampu memberikan pedoman teknis terkait sasaran, output, evidence kinerja masing-masing tugas dan wewenang serta pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta kinerja yang optimal.

"Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan perangkat Gubernur seluruh Indonesia untuk senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat sebagai upaya menciptakan sinergitas pusat dan daerah," pesannya.

Sementara itu, selaku tuan rumah Asisten M. Sholeh dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang berasal dari 34 Provinsi se-Indonesia.

"Tentunya kebanggaan bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel), mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen. Bina Adwil Kemendagri yang memilih Kota Pangkalpinang di Pulau Bangka sebagai tempat penyelenggaraan acara," lanjutnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan, Asisten M. Sholeh menyebut juknis yang akan diserahkan hari ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Harapan kita semua dengan telah disampaikannya Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 ini, seluruh Pemerintah Provinsi se-Indonesia segera merealisasikan dan lebih pro aktif dalam melaksanakan kegiatan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis," tegasnya.

Pada kesempatan ini, secara simbolis juknis diserahkan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bappeda dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kep. Babel, Inspektur Pembantu III Provinsi Aceh dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja.

Rapat diikuti oleh para Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bappeda, Inspektur dan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi se-Indonesia. Turut hadir dalam acara, Plh. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Edi Cahyono dan sejumlah nara sumber.

Sumber: 
Biro Umum
Penulis: 
Syahrial
Fotografer: 
Syahrial
Editor: 
Dini
Bidang Informasi: 
Biro Umum