PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) mengalokasikan Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan Prov. Kep. Babel Tahun 2024, kepada total 68 orang siswa dan mahasiswa terseleksi, yakni jenjang perguruan tinggi sebanyak 58 orang, jenjang SLTA sebanyak 8 orang, dan jenjang pondok pesantren sebanyak 2 orang.
Hal ini menjadi tema utama dari kegiatan Sosialisasi Tata Cara Proses Pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Bidang Pendidikan Prov. Kep. Babel Tahun 2024, oleh Biro Kesra Setda Prov. Kep. Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (20/2/24).
"Hari ini, kita memberikan bansos pendidikan untuk siswa dan mahasiswa Bangka Belitung yang telah mengajukan proposal bantuan pendidikan ke Pemprov Babel," jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Soleh dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Babel Safrizal ZA.
"Selain itu, kita juga memberitahukan bahwa nanti setelah bantuan ini digunakan sesuai kebutuhan, penerima bansos berkewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemprov melalui Biro Kesra," ujarnya lagi di hadapan 68 orang calon penerima bansos pendidikan yang hadir.
68 orang penerima bansos ini dikatakan Asisten M. Soleh, didapat setelah sebelumnya melalui proses administrasi dan verifikasi di lapangan dengan menyesuaikan kepada kemampuan keuangan Pemprov Babel.
Besaran bantuan yang diberikan pemprov pun berbeda-beda, disesuaikan dengan proposal yang diajukan, kelayakan yang dianggap wajar, rasional, proporsional, serta profesional, sehingga penerima bantuan yang hadir saat ini sudah dianggap layak, tepat sasaran, sesuai verifikasi, dan siap diberikan bantuan.
Oleh sebab itu, dalam sosialisasi ini penerima bansos diberikan pantuan serta arahan oleh Biro Kesra, untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam proses pembuatan laporannya.
Sementara Kepala Biro Kesra Suhaimi berharap, para penerima bansos dapat bertanya atas semua hal yang dirasa kurang jelas terkait proses pencairan maupun laporan pertanggungjawaban proposal kepada staf Biro Kesra yang telah diinformasikan sebelumnya.
"Kami berharap, para penerima bansos tidak lupa untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Karena jka tidak membuat laporan, maka kami akan menyampaikan surat peringatan hingga tiga kali. Dan jika tidak juga diindahkan, maka dana yang telah diterima tersebut wajib untuk dikembalikan," jelasnya.
Untuk diketahui, bansos pendidikan Pemprov Babel ni merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif. Bansos ini membantu keperluan pendidikan primer saja, seperti pembayaran UKT/SPP dan biaya pendidikan lainnya.






