Berita

Tingkatkan Kompetensi ASN, Biro Umum Setda Babel Gelar Sosialisasi

PANGKALPINANG - Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Burhanuddin, sangat peduli dengan pengembangan kompetensi ASN Prov. Kep. Babel khususnya yang ada di lingkungan Biro Umum Setda Babel.

Untuk itu, dirinya mendukung atas dilaksanakannya sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Biro Umum, Kamis (26/10/23), di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, sebagai bentuk tindak lanjut dari Workshop Pengembangan Kompetensi ASN yang diadakan oleh BKPSDMD Prov. Kep. Babel di Kabupaten Belitung pada tanggal 19-20 Oktober 2023 lalu.

Karo Burhanuddin mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud realisasi atas peningkatan pengembangan kompetensi ASN Prov. Kep. Babel, khususnya yang ada di lingkungan Biro Umum Setda Babel.

"Melalui sosialisasi ini, seorang ASN diharapkan mampu meningkatkan kompetensinya dirinya, sehingga dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dan dapat mewujudkan ASN yang profesional," ujarnya dalam sesi wawancara.

Sementara, Kasubag Tata Usaha dan Staf Ahli Biro Umum Ilhamdany yang mewakili Karo Umum menjelaskan, bahwa ada beberapa amanah yang harus disampaikan sebagai perpanjangan tangan dari BKPSDMD Prov. Kep. Babel.

"Yang pertama adalah, Indeks Profesionalisme (IP) ASN yang merupakan pengembangan potensi diri, sehingga semua PNS diwajibkan untuk mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan Pergub tentang Pemberian TPP, yaitu Pergub No.12 tahun 2023 pasal 17 yang isinya, setiap ASN wajib memiliki IP ASN minimal 20 Jam Pelajaran (JP)," terangnya.

Bagi ASN yang tidak dapat mencapai 20 JP dalam satu tahun, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BKPSDMD, akan ada pemotongan TPP sebesar 0,5% sesuai dengan Pergub nomor 12 tahun 2023. Sehingga hal ini jangan sampai ASN tidak mendapat informasi.

Berikutnya, Kasubbag Ilhamdany juga menjelaskan pengelolaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang sudah berbasis aplikasi. Dimana akan dilakukan oleh atasan langsung melalui aplikasi dan kinerja, sehingga tidak ada lagi penggunaan secara manual.

"Jadi, diharapkan terjadi dialog kinerja antara bawahan dan atasan. Dalam arti, SKP Bapak/Ibu menindaklanjuti dari SKP atasan," pungkasnya.

Sumber: 
Biro Umum
Penulis: 
Dini
Fotografer: 
Dini
Editor: 
Ilhamdany
Bidang Informasi: 
Biro Umum