PANGKALPINANG - Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eko Kurniawan, menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Air Itam Pangkalpinang, Selasa (7/6/2024).
Rakor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Babel ini, bekerjasama dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) RI, merupakan upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah pada area pengadaan barang dan jasa.
Mengawali sambutannya, Staf Ahli Eko mengatakan upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan sedemikian masif namun masih terlihat praktik korupsi di daerah.
"Terdapat tiga faktor penyebab atau alasan mengapa seseorang melakukan fraud atau tindak kecurangan (triangle fraud theory) yaitu, adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi," jelasnya.
Menghadapi hal ini, KPK punya strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan, yaitu yang pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
"Kedua, KPK melakukan pendekatan bidang pendidikan yakni memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga menekan niat korupsi. Dan ketiga, KPK melakukan penindakan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di titik rawan antikorupsi pada area pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Dikatakan Staf Ahli Eko, Provinsi Babel menjadi salah satu lokus pendalaman area pengadaan barang dan jasa yang bertujuan agar pemda melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya mark up anggaran.
"Pencegahan dilakukan melalui evaluasi terhadap standar harga satuan (SHS) dan analisis standar biaya (ASB). Pemda juga perlu melaksanakan reviu terhadap harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga mencegah terjadinya markup harga satuan pekerjaan serta melaksanakan probity audit untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis," jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Staf Ahli Eko menginginkan adanya upaya pencegahan korupsi yang perlu dibangun oleh pemerintah daerah pada area pengadaan barang dan jasa yakni transparansi pengadaan terutama melalui kepatuhan input sirup dan pelaksanaan e-purchasing, konsolidasi pengadaan, termasuk dukungan terhadap produk dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah 2 KPK RI Arief Nurcahyo dalam paparannya menyebutkan tugas koordinasi KPK berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Terkait hal tersebut, pada hari ini kita akan melihat progres upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi disektor PBJ karena pada sektor inilah masih menjadi titik awal korupsi yang ada di pemerintah daerah, bahkan berdasarkan data statistik KPK yang paling banyak ditangani, sebagian besar adalah dari kegiatan pengadaan barang jasa," ungkapnya.
Jenis tipikor kegiatan pengadaan barang jasa bisa berbentuk penyuapan, gratifikasi, pemerasan dan lain sebagainya termasuk diperencanaan dan penganggaran.
"Hampir 90% perkara korupsi yang disidangkan terkait dengan pengadaan barang jasa, oleh karena itu dibutuhkan sinergi secara bersama-sama sehingga upaya-upaya atau titik awal korupsi dapat ditangani sejak awal," pesannya.
Rakor ini turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Pimpinan Perangkat Daerah beserta para PPK Perangkat Daerah 10 Proyek Strategis yakni Dinas Pendidikan, Dinas PUPRPRKP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di lingkungan Pemprov. Kep. Babel.






